• AMALAN KETIKA SAKIT

  • SEPUTAR AIN

  • KETUA JRA DEMAK : REAKTUALISASI METODE DAKWAH WALISONGO DI MASA PANDEMI

  • JRA DEMAK MERUQYAH DI KEMENAG KAB. DEMAK

SEKILAS PELATIHAN DAN REKRUITMEN PRAKTISI JRA

RINGKASAN PELATIHAN DAN REKRUITMEN PRAKTISI JRA



Oleh : Gus Amak (Pendiri JRA)

Ruqyah secara lafdziyyah artinya suwuk, matra atau jampi-jampi. Sedangkan secara maknawi ruqyah adalah jika seseorang membaca doa kesembuhan disertai tiupan tanpa adanya ludah, sehingga pada hakikat-nya setiap muslim itu bisa meruqyah. Sedangkan secara umum Ruqyah artinya Doa kesembuhan oleh sebab itu jika doa tersebut tidak berhubungan dengan kesembuhan maka tidak boleh disebut Ruqyah namun Doa, Pengobatan dengan menggunakan ruqyah sudah ada semenjak zaman jahiliyyah oleh karenanya dilarang oleh Rasululloh Shallohu Alaihi Wasallam karena di zaman jahiliyyah mereka meruqyah dengan matra-matra yang tidak dipahami atau bahkan menyebut nama sesembahan mereka. Kemudian Rasululloh Shallohu Alaihi Wasallam memperbolehkan Ruqyah asalkan tidak terkandung kesyirikan didalam-nya dan Rasulullah juga memperbolehkan mengambil upah dari Ruqyah yang haq namun beliau tidak memperbolehkan mengambil upah dari ruqyah yang batil.